Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka waktu perlindungan paten 20 tahun sejak didaftarkan, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun.
Inventor memiliki hak hukum yang dilindungi untuk mengijinkan atau melarang pihak lain dalam hal: membuat, menggunakan, mengedarkan, menjual atau mengimport produk yang tercakup klaim paten.
Syarat patentabilitas invensi:
- Invensi tersebut harus baru (novelty);
- Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step);
- Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Dasar Hukum:
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Syarat Permohonan Pendaftaran Paten
- Deskripsi Paten (file word) download
- Gambar Paten (file word) download
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DHKT ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran paten online pada DHKT ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload dokumen deskripsi paten, gambar paten, KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan drafter paten DHKT