Dorong Komersialisasi Hak Cipta, DJKI dan DKST ITB Edukasi Pentingnya Pengelolaan Aset Intelektual

28 Agustus 2026 Oleh: Admin DHKT Kategori: Acara, Berita
Dorong Komersialisasi Hak Cipta, DJKI dan DKST ITB Edukasi Pentingnya Pengelolaan Aset Intelektual

BANDUNG, dkst.itb.ac.id – Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi (DKST) ITB bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar “Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta” di Function Hall Science and Techno Park ITB, Kamis (27/8/2026).

 

Mengusung tema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait”, kegiatan ini bertujuan mengedukasi para pemangku kepentingan bahwa mendapatkan sertifikat hak cipta bukanlah tahap akhir, melainkan langkah awal menuju komersialisasi. Kekayaan Intelektual (KI) harus dikelola sedemikian rupa agar menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi bagi pencipta maupun masyarakat luas.

 

Deputi Direktur Bidang Transfer Teknologi DKST ITB, Rofiq Iqbal, S.T., M.Eng., Ph.D., yang hadir mewakili Direktur DKST ITB, menegaskan peran institusinya sebagai penggerak utama (enabler) dalam menjembatani inovator perguruan tinggi dengan industri. Pihaknya berupaya agar karya intelektual tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran administratif, tetapi mampu dipasarkan secara nyata.

Sambutan Rofiq Iqbal, S.T., M.Eng., Ph.D.

“Pencatatan adalah awal proses. Tantangan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan agar memiliki peluang ekonomi yang berdaya guna bagi masyarakat dan industri,” ujar Rofiq.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, A.Md., S.H., M.M., saat membuka acara secara resmi. Ia mengapresiasi posisi ITB yang secara konsisten masuk dalam peringkat atas perguruan tinggi dengan perolehan KI tertinggi secara nasional.

Sambutan emawati BR Pandia, A.Md., S.H., M.M.

Lebih lanjut, Hemawati menyoroti pentingnya mengubah cara pandang pelaku kreatif dari sekadar mencatatkan karya menjadi terampil mengelola karya sebagai portofolio aset yang berkelanjutan. Ia juga membocorkan rencana strategis antara lembaganya dengan perguruan tinggi untuk mendongkrak perolehan KI.

 

“Kita perlu mengubah cara pandang, dari sekadar mencatatkan karya menjadi mengelola karya sebagai aset. Ke depan, kami berencana mendorong program mandatori sertifikat hak cipta bagi mahasiswa, misalnya sebagai salah satu syarat kelulusan, guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sejak dini,” ujar Hemawati.

Pematerian Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan sharing session yang menghadirkan dua narasumber utama. Rofiq Iqbal memaparkan materi mengenai penguatan tata kelola hak cipta di lingkungan ITB, termasuk strategi pelindungan dan pengelolaan aset intelektual lanjutan. Sementara itu, Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan komprehensif terkait pengenalan, pelindungan, serta tata cara permohonan pascapencatatan hak cipta.

Melalui kolaborasi strategis ini, DKST ITB dan DJKI berharap sistem pengelolaan kekayaan intelektual di Jawa Barat, khususnya yang lahir dari fasilitas akademik, dapat terintegrasi secara terpadu. Sinergi antarlembaga ini ditargetkan mampu memperkuat ekosistem inovasi yang tidak hanya kuat dari aspek pelindungan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada penciptaan nilai ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya